Tersangka Ayub sendiri kami tangkap saat berada di Hotel EDW Sekayu, yang diinformasikan sebelumnya yang bersangkutan hendak melarikan diri.
Saat ini tersangka Ayub dalam proses penyidikan kami, dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi , sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. Ungkap Bondan.
Bondan juga dalam kesempatan ini mengharapkan kepada para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah Daerah untuk dapat secara bersama-sama menertibkan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery yang marak di Muba ini, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi. Tambahnya.
Reporter : (Maryati)