Sukabumi, Tintamerahnews.com – Transparansi dalam proses seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) harus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan yang adil, bermutu dan amanah.Tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak pengelola pendidikan bisa menimbulkan banyak pertanyaan.Karena itu pihak pengelola pendidikan semestinya membuka data dari peserta SPMB agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat.Kalau memang terbukti ada kecurangan dalam proses SPMB terkait pemalsuan atau penipuan juga siswa titipan tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.Sanksi administrasi tetap dijalankan, tetapi unsur pidananya juga harus diproses oleh aparat penegak hukum,15/07/2026.
Seharusnya data peserta yang diterima melalui setiap jalur dibuka secara proporsional sehingga publik dapat mengetahui dasar kelulusan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau jalur domisili, bisa diverifikasi kesesuaian alamatnya. Kalau jalur prestasi, prestasi yang digunakan juga harus bisa diverifikasi. Dengan begitu masyarakat ikut mengawasi.
Untuk mencegah kasus serupa terulang langkah perbaikan di antaranya memperketat regulasi, meningkatkan transparansi, membentuk panitia seleksi yang lebih independen, serta melibatkan lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Komisi Informasi dalam proses pemantauan.
Selain itu, agar orang tua maupun calon peserta didik menandatangani pakta integritas yang menyatakan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturannya harus diperketat, pengawasannya diperkuat, dan penegakan hukumnya harus benar-benar dijalankan. Kalau itu dilakukan, praktik kecurangan dalam SPMB akan jauh lebih sulit terjadi.



















