“Motif pembunuhan ini karena pelaku menegur korban karena mengutip uang parkir, karena tidak terima ditegur sehingga terjadilah duel. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu bilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Keluang dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”jelasnya
Reporter : (Maryati)