Jakarta, TintaMerahNews.com– Warga memprotes dua kafe yang beraktifitas di Jalan Jalur 20, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Sebab, fasilitas umum trotoar difungsikan menjadi lahan parkir.
Warga setempat bernama Sadeli (40) mengatakan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat seolah tidak memperdulikan pelanggaran tersebut.
Sadeli pun mendesak pihak Pemkot untuk bisa menjelaskan terkait adanya permasalahan trotoar dijadikan lahan parkir.
“Pemerintah seolah tutup mata mengetahui pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut. Pemkot harus jelaskan perihal masalah yang terjadi di kawasan ini” ujarnya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Pantauan awak media dua kafe yang berada di kawasan tersebut yakni, Kafe Tiembi yang belakang diketahui baru resmi dibuka beberapa hari lalu. Kemudian, Cafe Co Living yang berada tak jauh dari kafe sebelumnya, tepatnya di Jalan Unta, Jalur 20.
Sejumlah kendaraan seperti sepeda motor berjejer di trotoar diduga dijadikan lahan parkir oleh Cafe Co Living. Bahkan sejumlah kendaraan roda empat terparkir sebelah kiri di ruas jalan raya.
Padahal, menurut aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan.
Berikut isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat 1 berbunyi:
“(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.”