Warga: Pemkot Harus Jelaskan Terkait Trotoar Jadi Lahan Parkir Kafe di Meruya

NASIONAL51 Views
banner 468x60

Selain Sadeli, warga setempat bernama Sumarni (37) mempertanyakan terkait izin Kafe yang beraktifitas di kawasan perumahan.

“Saya melihat kok makim banyak kafe di pemuikiman warga, jangan-jangan sudah ada cincay cincay dengan aparat pemda,” tuturnya kepada awak media.

banner 336x280

Sumarni mengaku beberapa bulan lalu warga sempat memprotes penolakan aktifitas Kafe di kawasan tersebut.

“Bahkan sempat ada sepanduk menolak adanya kafe di lingkugan mereka yang memang tidak memiliki lahan parkir entah kenapa kok sampai sekarang belum ada tindakan dari pemda malah ada kafe baru.” tandasnya.

Sementara itu Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz saat dimintai pendapat mengatakan tidak ada komentar untuk hal ini.

“Saya no comen untuk hal ini masyarakat saya yakin sudah pintar mana zona usaha dan zona perumahan.” kata Umar melalui pesan singkat WhatsApp.

Apakah Coffee Shop perlu izin?

Umar memaparkan, dalam bisnis di bidang Food dan Beverages yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dengan memiliki izin TDUP ini, maka bisnis restoran/kafe sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi.

“Lihat saja ada izin seperti itu atau warga boleh menayakan bila mana merasa tergangu ke pengelola.” kata Umar. (*Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *