JAKARTA,TintaMerahNews.com – Ketua Dewan pers ,Ninik Rahayu menyebut Undang-undang No 40 tahun 1999, Tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal Pendaftaran perusahaan Pers,
“Setiap orang bisa mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas Jurnalis tampa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk dewan Pers,”Ujar Ninik dalam keterangannya.”Kamis 7/04/2024.
Setiap perusahaan Pers Lanjut Ninik Rahayu,”Sepanjang memenuhi sarat dan berbadan Hukum Indonesia, dan menjalankan tugas Jurnalis secara teratur dapat disebut perusahaan Pers meski belum terdaftar di dewan pers.
“Hal itu diatur,DIPASAL 9 AYAT 2 DI UNDANG-UNDANG PERS DAN KODE ETIK JURNALIS.
Sementara,PASAL 9 AYAT 2 HURUF(G) UNDANG-UNDANG PERS.TUGAS DEWAN PERS MENDATA PERUSAHAAN PERS.
Begitupun,” Uji Kompetensi Wartawan(UKW) bukan lagi sarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan Indonesia.
“UKW bukan lagi perintah atau lagi amanat dari Undang-undang pokok Pers,” UKW Itu aturan dewan pers, Terang kamsul hasan,
Ahli Pers, Dewan Pers dan ketua Bidang kompetensi wartawan di Persatuan Wartawan indonesia(PWI).
Dengan kata lain ,masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, dan yang melaksanakan tugas-tugas jurnalis di indonesia, sekali lagi.