Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana mereka memanfaatkan posisi mereka di organisasi pers untuk menekan pesaing. Dalam banyak kasus, mereka yang memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers sering menggunakan status tersebut sebagai alat tawar untuk menjatuhkan media atau wartawan lain yang lebih muda.
“Apa kamu sudah UKW? Media kamu sudah diverifikasi Dewan Pers?” menjadi pertanyaan umum yang dilontarkan kepada media yang lebih baru, meskipun sertifikat tersebut tidak lagi mencerminkan kualitas jurnalistik, melainkan hanya alat untuk mempertahankan kekuasaan dan akses ke anggaran.
Dalam beberapa kasus, mereka bahkan terlibat dalam politik praktis, dengan menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah. Pada Pilkada 2025 misalnya, mereka terang-terangan mendukung salah satu calon, bukan karena kedekatannya dengan isu publik, tetapi demi mengamankan anggaran dan fasilitas yang menguntungkan.
Ironisnya, beberapa dari mereka juga tercatat sebagai staf atau penasihat lembaga adat. Posisi ini memberi mereka legitimasi sosial yang kuat, meskipun mereka tidak melakukan pekerjaan yang substansial. Bahkan, beberapa dari mereka justru memanfaatkan status tersebut untuk mendapatkan anggaran melalui sumber daya adat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Mereka datang dengan gaya elit, meminta anggaran, padahal mereka tidak melakukan pekerjaan yang layak,” ujar salah satu anggota lembaga adat yang tidak mau disebutkan namanya.
kepada aparat penegak hukum dan dewan pers untuk segera menindak wartawan, pimpinan Redaksi dan pimpinan media yang bermain proyek, jelas ini melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik serta bukan lagi mengarah ke profesionalisme.
Hal ini yang sangat disayangkan, kita berharap wartawan, pimpinan Redaksi dan pimpinan media melakukan sesuai dengan tupoksi yang Anda lakukan, jadilah seseorang yang profesional, bukan mengatasnamakan jurnalis/wartawan atau pimpinan media untuk mendapatkan proyek, dan ini sangat disayangkan, jangankan pimpinan media Ketua wadah pers sekalipun dilarang untuk bermain proyekl.
Jika itu diperbolehkan bukti kan undang undangnya,tidak ada undang undang di negara Republik indonesia yang mengatakan kalau wartawan, pimpinan Redaksi, pimpinan media, pimpinan wadah pers yang boleh bermain proyek.
“kita juga berharap kepada dewan pers untuk menindak media atau wadah pers yang bermain proyek, baik yang sudah di verifikasi maupun yang belum di verifikasi, ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, jika masih ada oknum oknum wartawan, oknum oknum pimpinan Redaksi, oknum oknum pimpinan media, oknum oknum Ketua wadah pers, apapun itu wadah persnya segera dewan pers menindak dan mencabut surat izinnya serta mencabut sertifikat UKW nya jika memiliki sertifikat UKW, jika itu diperbolehkan, jelaskan sama saya undang undangnya,”pungkasnya.
Rep: Rinto w/ M.Lucky



















