Terlebih, kata Ananto, bahkan ada salah satu Parpol yang kemungkinan mengundurkan diri dari peserta Bacaleg 2024 nanti, dengan alasan persyaratan belum lengkap.
“Bagaimana mau lengkap persyaratan nya, Dokter nya saja mau berangkat Ibadah Umroh,” tambah Ananto
Ia juga mengatakan bukan masalah boleh atau tidak nya, tetapi secara etika kelayakan dan kepatuhan itu menjadi cerminan untuk sejauh mana kita bisa mendukung suksesnya pemilu 2024 sebagai agenda nasional berjalan dengan lancar.
“Secara administrasi Surat Keterangan (Suket) dokumen dalam proses bisa diterima sementara oleh KPU, tetapi substansinya tetap dokumen surat keterangan sehat yg diperlukan KPU sebagai syarat administrasi pendaftaran Caleg,” ujar Ananto.
Lebih lanjut, masih kata Ananto, stakeholder maupun pihak-pihak yang berkaitan yang bisa memberikan/mengeluarkan dokumen kelengkapan persyaratan bagi Bacaleg harus cepat, akurat dan akuntable.
“Jadi selayaknya lembaga dan pihak-pihak terkait yg memberikan dokumen kelengkapan administrasi untuk persyaratan pendaftaran caleg ke KPU bisa memberikan pelayanan yang cepat, akurat, akuntabel. Supaya pelayanan maksimal bisa diberikan guna mendukung suksesnya Pesta Demokrasi pada pemilu 2024,” pungkas Ananto. (Den)