SUKABUMI,TintaMerahNews.com –Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi kembali menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sebanyak 21 pengendara sepeda motor ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) Sabtu malam 1 juni 2024.
Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.
Puluhan sepeda motor yang dipergunakan para pelanggar Lalulintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas usai dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan
“Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” katanya Minggu (02/06/2024).
Masih menurutnya, Kami juga menindak para pengendaranya dengan surat Tilang dan menjadikan sepeda motor mereka sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas
Astuti menuturkan “Penindakan atau penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini kami lakukan secara rutin, semata-mata untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas, patuhi peraturan Lalulintas yang ada dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” Pungkasnya.
Reporter : Eka Lesmana