Sukabumi,TintaMerahNews.com – Sekretaris bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi Akmal Fajriansyah advokasi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti untuk mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Georgius Ronald Tannur
Akmal mengatakan, Putusan hakim pengadilan negeri Surabaya dalam perkara atas nama terdakwa Gregious Ronald Tannur dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, karena melihat dari putusannya bahwa Hakim tidak cermat dalam memutuskan perkaranya.
“Dalam hukum kita mengenal bahwasanya ada asas equality before the law yang di mana menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak dalam akses dalam mencapai keadilan dan perlakuan yang sama terhadap hukum. Disamping dari adanya asas equality before the law, ternyata dalam pelaksanaan masih tidak diterapkan dalam peradilan” Kata Akmal rabu (31/07/2024)
Masih menurut dia, Melihat dari kasus yang menimpa Dini Sera Afrianti, kami menganggap perlu adanya evaluasi secara sistemik oleh Badan Pengawas Mahkamah agung dan komisi yudisial karena ini menjadi point of view dalam masyarakat, dengan anggapan bahwa keadilan sulit didapatkan dalam upaya penegakan hukum
Dan juga kami, lanjut Akmal, HMI Cabang Sukabumi apresiasi terhadap komisi III DPR RI karena cepat merespon terhadap permasalahan ini.
“Adapun langkah yang akan kami lakukan mengenai kasus ini, kami dari HMI Cabang Sukabumi akan pastikan dan lakukan pemantauan sampai dengan peradilan di tingkat kasasi” ujarnya
Akmal mengungkapkan, Kemudian juga kami akan melakukan pemantauan terhadap ketiga hakim dalam perkara ini yakni : Erintuah damanik sebagai majelis hakim, mangapul, dan Heru Hanindyo masing – masing sebagai anggota majelis hakim dalam perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afrianti supaya diberikan sanksi tegas dan dicopot profesinya sebagai hakim karena mencederai hukum dalam implementasinya.
“Kami berpesan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial jika tidak memberikan sanksi tegas dan tidak melakukan pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut, kami akan melakukan tindakan lanjut sesuai peraturan perundang – undangan” pungkasnya
Reporter : Eka Lesmana