Tasikmalaya, TintaMerahNews.com – (27/02/2023). Bertempat diruang Gedung Paripurna DPRD Komplek Perkantoran Pemda Bojongkoneng, Singaparna. Sekwan Drs. Aam Rahmat Selamet, M.Pd, mengatakan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tercantum bahwa sistem perencanaan pembangunan adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan, yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten Tasikmalaya telah memiliki peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah (SISRENBANGDA), yang pada prinsipnya mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik yang terdiri atas:
1. Demokrasi, Transparansi,
2. Menyusun rancangan Renja Sekretariat DPRD, disertai Plafon/Pagu, dana sekretariat DPRD dan prioritas unggulan,
3. Menyesuaikan Alokasi Renja Sekretariat DPRD dengan Pagu Indikatif pendanaan yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah (Rancangan Awal RKPD) dalam mengakomodir prioritas usulan kecamatan,
4. Mengidentifikasikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi sekretariat DPRD,
5. Untuk menjamin konsistensi perencanaan dan penganggaran, Renja Sekretariat DPRD yang merupakan hasil forum perangkat daerah menggunakan aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), untuk bahan musrembang kabupaten.
Akuntabilitas, efektivitas, efesiensi keadilan dan kesinambungan.
Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di kabupaten Tasikmalaya, penyusunan rancangan awal Renja perangkat daerah tahun 2024, mengacu kepada rencana strategis perangkat daerah tahun 2021 – 2026 dan berpedoman pada RPJMD kabupaten Tasikmalaya tahun 2021-2026, serta rancangan awal RKPD kabupaten Tasikmalaya tahun 2023. Langkah ini didasarkan pada ketentuan pasal 147 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Selanjutnya maksud dan tujuan pelaksanaan forum perangkat daerah sekretariat DPRD kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2024 ini adalah:
“Melakukan sinkronisasi dan sinergi usulan prioritas kegiatan pembangunan dari kecamatan dengan rancangan awal sekretariat DPRD.”
Diakhir sambutannya setwan menyampaikan harapan adanya partisipasi aktif dari peserta untuk memberikan saran, masukan, pendapat maupun kerjasamanya dalam pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Semoga seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua,” tutur Aam.
Dan Setwan dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” Forum Perangkat Daerah Sekretariat DPRD untuk Tahun Anggaran 2024, dengan resmi DIBUKA.
Peserta yang hadir terdiri dari Para Kepala Perangkat Daerah/Yang Mewakili, Para Camat Se-kabupaten Tasikmalaya/Yang Mewakili, dan Peserta Forum Perangkat Daerah.
Kontributor : Iwan Singadinata