Di Duga Oknum Security Dinas BPKPD Kabupaten Tasikmalaya Arogan Terhadap Wartawan

Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com Di Duga seorang wartawan media online di perlakukan secara kasar oleh oknum pihak security Dinas BPKPD ketika berniat mau menanyakan terkait iklan. Wartawan tersebut di bentak, kepala di sundul dan perut di tendang sama kaki.

(D) Menjelaskan, awalnya saya ijin secara baik baik kepada oknum security tersebut ingin bertemu dengan Kasubag Keuangan, tetapi security tersebut langsung Bentak, menyundul kepala saya dan kakinya langsung nendang perut saya.

“Saya cuma ijin untuk ketemu Kasubag Keuangan Dinas BPKPD, malah membentak, menyundul kepala dan menendang perut saya secara Arogan, Jelas itu sudah menghalangi tugas kami sebagai jurnalis” ungkap (D)

Karena sejatinya dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dan 205 Ayat 1 KUHP (Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Akibat kearogansian oknum security Dinas BPKPD Kabupaten Tasikmalaya (D) akan berencana melaporkan kepada pihak berwajib atas perlakuan Oknum security tersebut.

Untuk sementara setelah pemberitaan ini di tayakangkan pihak dinas BPKPD belom bisa di temui dan di klarifikasi terkait arogansi oknum security di dinas BPKPD Kabupaten Tasikmalaya .

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *