Namun, pada saat menghubungi Kepala Dinas PPKBP3A Yani melalui Whatsapp untuk menanyakan apakah sudah ada jawaban atau belum, Kadis Yani mengatakan terkait surat sudah di disposisi kepada Pak Dindin.
Sedangkan, pada saat menanyakan kepada Pak Dindin, awak media mendapatkan jawaban yang agak berbelit.
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Dinas PPKBP3A Kota Tasikmalaya belum mengetahui.
Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, kami dari media TintaMerahNews.com siap menerima hak jawab dari pihak Dinas PPKBP3A Kota Tasikmalaya ataupun pihak terkait.
Reporter : (Den)