Diduga Langgar Regulasi, Dana Desa Tahun 2026 di Tasikmalaya Tetap Cair Meski Syarat Belum Lengkap

banner 468x60

TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Polemik penyaluran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah desa diketahui tetap menerima pencairan dana tahun 2026 meski syarat administrasi dan laporan belum tuntas. Rekomendasi pencairan yang diberikan oleh oknum Camat dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi berat bagi Desa maupun Camat,jumat(1/5/2026)

Berdasarkan PMK 201/PMK.07/2022 Pasal 36 dan 37, penyaluran Dana Desa wajib ditunda apabila, Laporan realisasi tahun sebelumnya belum beres ,SILPA 30% belum disetor, laporan output -50%. Prioritas nasional tidak dianggarkan BLT 10–25%, ketahanan pangan 20%, stunting.

banner 336x280

Ada temuan BPK/Inspektorat/APIP yang belum ditindaklanjuti,APBDes belum ditetapkan atau perubahan belum dilaporkan.

Dengan demikian, rekomendasi pencairan oleh oknum Camat tanpa syarat lengkap jelas melanggar aturan.

Sanksi yang Mengancam,Untuk Kepala Desa/Perangkat Desa,Penundaan tahap berikutnya, pemotongan Dana Desa, kewajiban mengembalikan ke kas negara, hingga ancaman pidana korupsi sesuai UU 31/1999. Untuk oknum Camat Sanksi administratif sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, potensi jerat pidana jika terbukti turut serta, serta tanggung jawab ganti rugi negara (TGR) berdasarkan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Wajibnya pengawasan dan

Dasar hukum pengawasannya Dana Desa diatur dalam-PP No. 60 Tahun 2014 jo PP No. 8 Tahun 2016 jo PP No. 11 Tahun 2019. – Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pengawasannya dilakukan oleh Bupati/Walikota, Camat sebagai verifikator, Inspektorat/APIP, BPKP, BPK, serta masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed