Diduga Pihak SMK N 1 Bukit Selabu BHL Melakukan Pungli Terhadap Wali Murid Biaya Pembangunan Lokal Dan Pagar Sekolah

Muba | TintaMerahNews.com,-“Diduga Pihak SMK N 1 Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan melakukan pungutan liar (pungli) Terhadap para orang tua /wali murid untuk biaya Pembangunan Lokal Kelas dan pagar Sekolah dengan tarif Rp125000 per/Siwa, Senin (02/09/2024).

Keterangan dihimpun oleh Tim media ini dari seorang laki-laki Wali murid siswi kelas 12 SMK N 1 Batanghari Leko yang dijumpai di sebuah warung desa setempat pada Minggu 01 September 2024 saat melakukan investigasi mengatakan saat diwawancarai bahwa pihak sekolah SMK N 1 BHL telah memungut sumbangan bertarif,

” Izin pak menyampaikan bahwa pihak sekolah SMK N 1BHL dengan jumlah murid kurang lebih d/dua ratus orang siwa meminta sumbangan kepada para orang tua wali murid dengan tarif Rp125000 ( seratus dua puluh Lima ribu) per/siwa alasannya untuk biaya pembangunan ruang kelas dan Pagar Sekolah SMK N 1.
,” menurut saya hal ini sudah mengarah kerana Pungutan liar (Pungli ) ,”Ungkapnya.

Setelah mendengar penjelasan dari laki-laki wali murid tersebut Tim media pun pergi meninggalkan warung memacu kendaraan Sepeda motor Mengarah ke sekolah SMK N.1 dalam perjalan berjumpa seorang ibu-ibu rumah tangga mengatakan saat diwawancarai memang benar,

” Memang benar Pak pihak sekolah SMK N 1 BHL meminta sumbangan bertarif 125000 per/Siwa alasnya untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah. Saya orang tua wali murid datang menghadiri undangan rapat komite sekolah pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu,”jelasnya.

Dalam Ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku menurut Permendikbud Nomor
75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan sekolah dengan asas gotong royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid /atau orang tua wali murid.

Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dana atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa /barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela,tidak mengikat satuan pendidikan.

Dengan adanya pihak SMK N 1 BHL meminta sumbangan kepada para wali murid untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah sebagaimana dari keterangan dua Nara sumber diatas.

Fitriandi So.Sos Aktivis Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Muba berpendapat untuk mendalami kasus ini sesegera mungkin akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu agar dapat diketahui ada atau tidaknya peristiwa hukum dengan kasus tersebut. Karna kalau memang tindakan pungli hal itu sama artinya dengan korupsi menurut UU No 28 Tahun 1999/ UU No 20 Tahun 2021 ada sanksi pidananya”.

“Sebagaimana amanat Undang Undang untuk mendapatkan kepastian hukum DPD LAN MUBA akan terus memantau dan mengawal dugaan korupsi di SMK N 1 Batanghari Leko sampai tuntas”. Tutupnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui No Wasthap 081380******* Wakil kepala Sekolah SMK Negeri 1 Desa Sp 2 Selabu BHL memberi tanggapan penjelasan Siap pak. Saya andritany selaku ketua komite sekolah.kami berperan serta dalam membantu sarana prasarana sekolah kami selalu mengedepankan musyawarah terlebih dahulu mufakat bersama, Menyumbang agar anak ank kami aman belajar tidak bolos kedalam hutan di jam pelajaran fasilitas sekolah pun jadi aman,
Langkah langkah ini kami rapatkan bersama karena sekolah kami
sudah sampai ke tingkat provinsi mengajukan permohonan pembangunan pagar tidak
ada titik terang gagal.
Sekolah kami berisiko tinggi di pinggir hutan jauh dari pemukiman warga.Sekiranya hanya bisa dengan bermusyawarah komite sekolah dengan orang tua wali murid untuk memutuskan menyumbang sekolah dalam pembuatan pagar kawat berduri .

(REL/TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *