Pembahasan mencakup peningkatan aksesibilitas terhadap layanan publik, kesempatan kerja yang setara, akses pendidikan, hingga perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk mewujudkan Kota Lubuklinggau sebagai daerah yang inklusif, ramah, dan memberikan ruang yang adil bagi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Anggota Pansus I Edo fraksi gerindara menegaskan, pembahasan kedua Raperda dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Langkah ini bertujuan agar substansi aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya
DPRD Kota Lubuklinggau berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga implementasinya dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah.
Riyansa F
Kabiro
















