Sukabumi, Tintamerahnews.com – Terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai revitalisasi pedestrian di kawasan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri serta perbaikan Jalan Prana pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026.Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, akan meminta penjelasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, dikutip dari dara.co.id.2/7/2026.
Secara aturan, dana BTT memang diprioritaskan untuk kebutuhan yang tidak dapat diprediksi, seperti penanganan bencana maupun kondisi darurat. Namun, dalam keadaan tertentu, anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk kepentingan yang bersifat mendesak selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu memang benar, sampai saat ini memang kami belum membahas anggaran yang sedang berjalan (APBD 2026) ini. Tapi prinsipnya BTT itu, sekalipun fungsinya untuk prioritas musibah, ada hal-hal yang urgen bisa saja digunakan BTT. Tapi tentu tetap harus ada koordinasi dengan DPRD sebagai sama-sama pemerintah daerah,”
koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan penganggaran. Dengan komunikasi yang baik, penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan ruang bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan.



















