Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminal, di antaranya kunci letter T, berbagai alat pertukangan, senjata tajam, telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual kembali.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Guna mencegah kejadian serupa kembali terulang, Kapolres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga disarankan untuk menggunakan pengunci tambahan atau kunci ganda, serta tidak ragu untuk segera melapor melalui layanan kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Reporter: Rinto w/M.Lucky

















