Sementara itu, Camat Leuwisari, Yana, menilai aksi warga merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem pemerintahan. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Ini bagian dari kontrol masyarakat. Aspirasi warga akan ditampung oleh BPD, kemudian disampaikan ke pemerintah daerah melalui camat. Kami dari pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi sesuai aturan,” jelas Yana.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait dugaan pelanggaran tersebut, baik dari BPD maupun pihak lain.
“Secara tertulis kami belum menerima laporan. Yang ada baru sebatas informasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang. Terkait dugaan penyimpangan keuangan negara juga belum ada laporan resmi,” paparnya.
Meski begitu, pihak kecamatan memastikan akan mengawal aspirasi warga dan menunggu hasil kajian dari pihak berwenang, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif kondusif. Warga berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Tim Red



















