“Pelaku cukup cerdik, ia tidak menyimpan barang bukti di rumahnya sendiri melainkan di bangunan kosong tak jauh dari sana. Transaksi dilakukan berdasarkan pesanan atau COD. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, tempat penyimpanan rahasia tersebut berhasil kami endus dan bongkar,” kata Mustaram.
Dari hasil interogasi intensif, diketahui fakta mengejutkan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut sengaja ditimbun oleh pelaku sebagai pasokan menjelang laga sepak bola pekan depan.
Rencananya, minuman beralkohol tersebut hendak diperjualbelikan secara masif untuk persiapan acara nonton bareng (nobar) pertandingan terakhir Persib Bandung melawan Persijap Jepara. Kepolisian bergerak cepat menyita seluruh barang bukti sebelum didistribusikan ke kelompok-kelompok penonton.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran zat adiktif dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Langkah preventif-represif akan terus digencarkan secara konsisten demi menjaga marwah Tasikmalaya yang religius dan aman.
“Polres Tasikmalaya memiliki komitmen penuh dan tidak ada toleransi untuk memberantas peredaran narkoba serta minuman keras. Ini menyangkut masa depan generasi muda dan stabilitas kamtibmas. Efek domino dari konsumsi miras ini kerap memicu tindak kriminalitas jalanan, kecelakaan lalu lintas, hingga perkelahian massal. Hal itu yang secara konsisten kami eliminasi,” tegas AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama.
Hingga saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum, pendataan, dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain tindakan hukum penindakan, pihak kepolisian juga memberikan penyuluhan khusus serta pembinaan kepada pelaku mengenai regulasi perdagangan serta bahaya nyata minuman keras bagi kesehatan dan lingkungan sosial.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap proaktif dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran barang ilegal di lingkungan mereka demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. ***


















