Ciamis,Tintamerahnews.com –Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Johan Jouhar Anwari, S.Sos., M.Si., telah aktif melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan ini dilaksanakan di Ponpes Al Qomariyah Bani Husen, Cikolam, Desa Rajadesa, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.
Dalam upaya mendukung pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut, Johan Jouhar Anwari mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi di Ponpes tersebut. Dengan mengambil tempat di tengah masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan para pesantren dan memastikan informasi tentang Perda Pesantren disampaikan dengan jelas.