Selain itu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi jenis obat keras ini, diungkap dalam kurun waktu Januari-Mei ini.
“Untuk penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis kami lakukan pengungkapan sebanyak dua kasus dengan tersangka sebanyak tiga orang.”Beber dia.
Benny menyebutkan target penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan sediaan farmasi jenis obat keras ini adalah kepada kalangan masyarakat yang ditawarkan secara online.
“Keuntungan dari penjualan obat keras dan tembakau sintetis tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari oleh para pelaku.”Ujarnya.
Pelaku juga membeli barang tembakau sintetis dan obat keras lewat belanja online, kemudian diedarkan dan dijual ke perorangan.
“Mereka para pelaku jual face to face diecer, keuntungan per pelaku dalam sekali transaksi bisa antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.”Terang dia.
Benny menyampaikan dampak tembakau sintetis dan obat keras dapat merusak otak dan organ tubuhnya lainnya seperti ke paru-paru.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan apabila masyarakat mengetahui peredaran narkotika agar dapat melaporkan ke Polres Tasikmalaya.”Tuturnya.
Lalu, Pasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triana menuturkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus sediaan farmasi jenis obat keras yaitu dari pelaku L diamankan 30 butir obat tramadol HEL 57 butir berupa obat Heryner dan 42 butir obat jenis Double Y.
Pasalnya, pelaku RH berhasil diamankan obat jenis Tramadol sebanyak HCL 500 butir. Kemudian dari MW dan LAN Polisi berhasil mengamankan 365 butir obat berwarna putih jenis Double Y.
Sedangkan, pelaku RMY berhasil diamankan barang bukti berupa obat berwarna putih jenis Tramadol sebanyak 160 butir, dan dari RF Polisi mengamankan berupa 34 butir Tramadol HCL.
“Saat diamankan, tersangka tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.”Paparnya.
Modus pelaku, kata Triana, tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara menjual kepada perorangan.
“Pada pelaku dijerat pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.”Pungkasnya. (*)