Sorotan muncul karena lokasi kegiatan tahun 2026 disebut memiliki kesamaan regulasi dan wilayah sasaran dengan kegiatan serupa pada tahun 2025. Namun saat dimintai penjelasan mengenai dasar penetapan CPCL, mekanisme penyaluran, hingga rincian penerima manfaat, pihak Kabid PSP dinilai tidak memberikan jawaban terbuka.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya publik terkait asas keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran daerah, terlebih nilai kegiatan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Publik berharap dinas terkait dapat menyampaikan data secara jelas agar tidak menimbulkan dugaan negatif maupun polemik di lapangan.
Reporter : NN



















