TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Aroma dugaan ketidakberesan kembali mencuat dari pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada langkah Camat Cigalontang yang tetap merekomendasikan pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Parentas, meski Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2025 Tahap 2 diduga belum tuntas.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), anggaran ketahanan pangan senilai Rp140 juta yang dialokasikan untuk pengadaan kandang dan ayam petelur disebut belum memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di tingkat kecamatan.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Camat Cigalontang Irwan menyatakan bahwa pencairan Dana Desa Tahun 2026 perlu segera dilakukan agar serapan anggaran tidak terhambat, Rabu (22/04/2026).”Ujarnya
Secara administrasi, pencairan tahap berikutnya umumnya mensyaratkan penyelesaian laporan tahap sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika benar LPJ Tahun 2025 masih bermasalah, maka rekomendasi pencairan Dana Desa Tahun 2026 dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan dan lemahnya fungsi kontrol. Sejumlah warga mulai mempertanyakan ketegasan pihak kecamatan dalam memastikan tata kelola Dana Desa berjalan sesuai aturan.



















