Mahkamah konstitusi (MK) “Permohonan Soal Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja PPPK Tidak Dapat Diterima”

banner 468x60

SUKABUMI,Tintamerahnews.com  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima. Mahkamah menilai Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang komprehensif terkait pertentangan norma yang diuji dalam UU ASN dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

Wakil Ketua Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/04) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta mengatakan,

banner 336x280

“Padahal dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan argumentasi UUD NRI Tahun 1945 yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,”

Seharusnya Pemohon menguraikan dasar-dasar argumentasi yang komprehensif yang setidak-tidaknya mencakup indikator yang digunakan, parameter pengukuran yang diukur, metode evaluasi yang jelas, serta mekanisme pengukuran kinerja yang dapat diuji secara rasional. Selain itu posita harus memiliki ketersambungan atau ketersesuaian dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus atau petitum.

Selain itu, kata Saldi, rumusan petitum angka 2 dan angka 3 menunjukkan adanya pertentangan internal. Hal ini disebabkan di satu sisi para Pemohon menghendaki agar pengisian jabatan ASN baik manajerial maupun non manajerial tidak lagi membedakan status kepegawaian antara PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun di sisi lain para Pemohon tetap memohon adanya penegasan mengenai pemberian kesempatan yang setara bagi PPPK.

Mahkamah menilai secara logis apabila pembedaan status kepegawaian dihapus dalam mekanisme pengisian jabatan maka tuntutan mengenai kesetaraan kesempatan bagi PPPK menjadi tidak relevan lagi karena kesetaraan tersebut telah melekat dan dalam ketiadaan perbedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK sebagai ASN. Dengan demikian kedua petitum a quo tidak hanya saling tumpang tindih tetapi juga saling menegasikan satu sama lain.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *