MAJALENGKA, Tintamerahnees.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat telah melakukan sosialisasi ketentuan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Kabag Ekbang Setda Majalengka, Akbar Samodratama, menjelaskan bahwa dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat untuk turut berpartisipasi, serta memberikan informasi yang jelas tentang dampak buruk peredaran rokok atau tembakau ilegal dari segi kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi.
Maka dengan demikian, dipastikan program yang direalisasikan Pemkab Majalengka terkait pemanfaatan DBHCHT secara efektif dan efisien tersebut, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam forum sosialisasi tersebut, ditegaskan bahwa penyaluran salah satu dari proporsi dari alokasi DBHCHT sebagai stimulasi anggaran bagi penyokong jalannya pengawasan yang memiliki peran penting secara masif, dalam melakukan sosialisasi dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Disamping itu, mengupas tentang empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.
“Saat ini rokok ilegal masih cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat. Untuk penegakan hukum dan edukasi terhadap bahaya rokok ilegal proporsi alokasinya sebesar 10 persen,” ujar Akbar Samodratama, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dampak rokok ilegal ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, namun juga dapat menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau.
Akbar menegaskan, dalam hal ini Pemkab Majalengka tengah terus bekerja keras untuk memerangi peredaran rokok illegal di daerahnya. Pasalnya, peredaran rokok ilegal sangat meresahkan dan telah merugikan keuangan negara.
Selain itu, imbuhnya, penggunaan DBHCHT dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBHCHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.
Adapun untuk porsi pembagian DBHCHT yang digulirkan Pemkab Majalengka yakni, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)