DAERAH  

Pertanyakan Serapan Anggaran Dana Desa Tahun 2023, Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sukawangun

Kab Tasikmalaya TintaMerahNews.com— Ratusan warga Desa Sukawangun, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa setempat, Rabu (30/08/2023). Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi serapan anggaran dana desa (DD) Tahap 1 tahun 2023.

Ini aksi warga yang minta kejelasan terkait dana desa yang belum terealisasi. Harusnya terealisasi itu bulan Mei 2023 kemarin tapi sampai bulan agustus belum terealisasi.Proses klarifikasi sempat memanas. Dimana warga memprotes saat perwakilan Dari Perangkat Desa hingga Kepala Desa (Kades) Sukawangun, Saat menyampaikan penjelasan.

Dalam orasinya, seluruh masyarakat mempertanyakan perihal seluruh alokasi anggaran selama kepala Desa menjabat baik fisik maupun non fisik karena pihak pemerintah desa tidak ada keterbukaan atau transparan terhadap masyarakat terkait anggaran.

Entis Sutisna selaku Koordinator Lapangan aksi menjelaskan kalau dirinya beserta masyarakat datang ke desa untuk mempertanyakan perihal dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala desa karena ada beberapa anggaran pekerjaan yang sampai saat ini belum selesai.

Entis menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan pihak kepala desa sudah jelas, dan hal tersebut terbukti dengan pekerjaan jalan semi hotmix di dusun Cibatu dan dusun Bantar yang sampai sekarang belum dilaksanakan dengan total anggaran 130 juta padahal anggarannya dari dana Desa tahap 1 yang sudah cair bulan mei tahun 2023 lalu, serta adanya beberapa orang pekerja yang tidak di bayar oleh pihak Desa.

“selain pekerjaan semi hotmix tersebut ada juga beberapa kejanggalan seperti pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan atau CV padahal itu sudah jelas tidak boleh dan juga uang kurang lebih 77 juta yang habis tidak jelas atau di pakai oleh kepala desa”.

“untuk saat ini kita lakukan mediasi dan perjanjian secara tertulis dengan kepala desa, dan kalau perjanjian atau keinginan masyarakat tidak dapat dipenuhi pihak kepala desa maka kami akan proses secara hukum sebagaimana aturan yang berlaku”.

Sementara menurut Iman Carliman selaku kepala desa Sukawangun saat di wawancara mengungkapkan kalau dirinya mengakui kalau sejumlah uang dana Desa tersebut habis oleh dirinya untuk membayar hutang desa kepada seseorang bernama Komar yang merupakan pihak rekanan (CV) yang akan melaksanakan pekerjaan jalan tersebut. Dan juga digunakan untuk biaya operasional dirinya setiap ada kegiatan.

“Untuk HOK atau upah pekerja yang belum di bayar saya akui memang belum di bayar karena memang dari awal saya sudah menjelaskan kalau untuk HOK belum bisa di bayar karena pekerjaannya bukan dari anggaran dana Desa dan untuk yang 77 juta tersebut saya pakai untuk operasional saya setiap ada kegiatan baik di wilayah maupun di luar wilayah”. Ungkap Iman Carliman.

Sementara menurut Iman Surohiman, SH selaku kepala desa Ciawi kecamatan Karangnunggal sekaligus selaku APDESI kecamatan menjelaskan kalau saat ini pihak kepala desa Sukawangun masih belum terbukti bersalah karena masih dalam proses mediasi atau musyawarah dengan perwakilan dari pihak masyarakat akan tetapi untuk kedepannya kita serahkan semuanya kepada pihak APH.

“saya selaku APDESI kecamatan sangat menyayangkan akan adanya kejadian ini dan mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini di wilayah kecamatan Karangnunggal”.

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut diduga pihak kepala desa sudah menyalah gunakan wewenang atau kekuasaan sebagai kepala desa dan berharap pihak inspektorat serta APH agar segera melakukan tindakan.

NN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *