“Iya ASN yang terbukti terlibat akan kami tindak dan direkomendasikan ke KASN untuk penetapan sanksi. Sesuai SKB 5 lembaga” imbuhnya kepada media
Serta juga memaparkan peran serta kepala daerah terkait wewenang dalam hal sosialisasi dan pengawasan ASN agar tetap netral agar tetap terselenggaranya pemilu yang damai,tertib serta sportif.
“kewenangan mengawasi dan mensosialisasikan regulasi soal netralitas ASN menjadi domainnya kepala daerah.”ujar kepala bawaslu.singkatnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 494 uu 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap asn, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan Permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapt dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Reporter : (Ryn)