Sukabumi Jawa Barat TintamerahNews.com – Polres Sukabumi Kota mengamankan ratusan botol mihol (minuman beralkohol) berbagai jenis di toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (12/12/2023) sekitar jam 20.00 WIB.
Sebanyak 813 botol mihol berbagai merk diangkut Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan penindakan terhadap penyakit masyarakat tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang nataru (natal dan tahun baru).
“Memang betul, dalam rangka cipta kondisi menjelang nataru, tadi malam, sekitar jam 20.00 WIB, kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai merk di salah satu warung atau toko di Jalan Pelabuhan II Tipar Citamiang,” kata Yudi kepada awak media, Rabu (13/12/2023).
“Seluruhnya berjumlah 813 botol dan kita amankan di Mapolres. Sedangkan untuk pemiliknya kita tindak dengan Tipiring karena telah melanggar Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2014 tentang larangan minuman beralkohol,” sambungnya.
Yudi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang nataru dan pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang nataru dan pemilu 2024 nanti.” pungkasnya.
Reporter : Eka Lesmana