Tasikmalaya, TintaMerahNews.Com – Polres Tasikmalaya menetapkan tersangka dalam kasus buang bayi di Desa cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi tersangka, Rabu (13/9/23). Pelaku tiada lain ayah kandung sang bayi berinisial DPP (18).
“Kami tetapkan tersangka pada pelaku buang bayi yang tiada lain ayah kandung bayi,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Polres Tasikmalaya, Rabu (13/9/23).
Motifnya, DDP mengaku nekad buang darah dagingnya sendiri karena malu. Dia miliki anak dari istri sahnya saat usia pernikahan baru tiga bulan.
“Motifnya malu punya anak saat usia pernikaham baru tiga bulan. Kalau ada intimidasi orang tua masih kami dalami,” kata Suhardi.
Ironisnya lagi, proses kelahiran bayi tanpa bantuan medis dilakukan di kamar rumahnya. Hanya tersangka DDP yang membantu kelahiran.
“Jadi lahiranya sendiri di kamar, paling ada suaminya. Langsung dibuang di sungai,” kata Suhardi.
Polisi amankan barang bukti berupa sarung bantal dan plastik yang digunakan membungkus bayi. Untungnya bayi masih hidup saat ditemukan. Polisi masih menetapkan istri tersangka sebagai saksi karena kondisinya belum stabil.
“Kalau istrinya di Rumah Sakit jalani perawatan medis karena pendarahan dan bayi di puskesmas pemulihan kesehatan. Kami amankan pelaku ini kurang dari dua jam pasca penemuan bayi,” Kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di lokasi yang sama.
Sementara, DDP mengaku masih kasihan saat hendak membuang anaknya. Namun ketakutan orang tua mendorong aksi nekadnya.
Bahkan, dia masih berfikir membuang bayi dekat pemukiman warga. Tujuanya agar ada yang menemukanya.
“Jadi saya buang bayi sengaja di Sungai dekat pemukiman biar ada yang nemu dan anak saya selamat,” kata DDP pada polisi saat ditanya.
Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara lebih. Polisi amankan barangbukti Sarung bantal dan plastik.
Red