“Kemudian Tim Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Reporter : (Maryati)