“Pelaku sudah kami tangkap dan langsung di bawa Ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan disana,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Nurjaman beserta pihak terkait menghimbau kepada kedua kelompok pemuda tersebut untuk bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan poses hukum kepada pihak Kepolisian serta mengajak menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Ya kami masih lakukan pemeriksaan dan mendalami motifnya, pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Yan)