Proyek Pembangunan Gadobangkong Di Kabupaten Sukabumi Di Duga Syarat Dengan KKN

Sukabumi Jawa Barat, Tintamerahnews.com Pembangunan Alun-Alun Gadobangkong Pelabuhanratu yang menelan anggaran APBD Provinsi Jawa barat Rp15,6 Milyar

Ditarget 126 Hari Selesai atau 4 bulan 6 hari dinilai merupakan proyek yang bisa dikatakan terbilang singkat.

Diketahui proyek yang bersumber anggaran dari anggaran 2023 dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat di sinyalir akan berpotensi bermasalah jika proyek tersebut tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Menurut salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi Giarnold Eka Prihamungkas mengatakan

“informasinya 2 kali gagal lelang, jadi pertanyaannya . Kemudian sekarang dimulai dengan target waktu yang mepet. Apakah PT Lingkar Persada KSO CV Adhi Makmur bisa melaksanakan tugasnya atau tidak, maka ini patut kita awasi, “katanya Senin (13/11/2023).

Menurutnya, proyek kerja kebut-kebutan berpotensi asal jadi. Pasalnya, tentu dengan anggaran yang tidak sedikit proyek tersebut harus sesuai dengan ketentuan.

Disebutkan Giarnold, Pekerjaan proyek seringkali menjadi landasan bagi kemajuan dan perkembangan suatu proyek. Namun, sebuah tantangan serius muncul ketika para pekerja tidak menerima pembayaran yang seharusnya, hal tersebut diketahui terucap dari aspirasi dari seorang pekerja proyek penataan alun-alun gadobangkong,

“Mencapai total 3 miliar yang belum dibayarkan kepada para pekerja. bertempat di kabupaten Sukabumi, pelabuhan ratu dengan nama proyek penataan alun-alun gadobangkong” Sebut Giarnold

Tak hanya itu, sambung Giarnold Proyek tendernya yang dimenangkan oleh PT.Lingkar persada dengan nilai total awal 13,9 milyar lebih, namun ada kejanggalan sedari awal total 13 miliar lebih dan nilai kontrak naik fantastis menjadi 15,6 milyar sekian.

“Disinyalir ada dugaan persekongkolan antara pihak perusahaan PT.lingkar persada dan dinas perkim Jabar. Sisi penyalahgunaan wewenang pada posisi pokja ulp jabar dan ppk dinas perkim jabar melakukan penunjukan tanpa payung hukum, kemudian menunjuk pelaksana yg tidak memiliki kecakapan, kapabilitas, kapasitas dan kecukupan modal kerja, ditenggarai ada dugaan praktik gratifikasi, dan KKN” ujarnya

Lanjut Giarnold, Dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menetapkan aturan hukum terkait pemberantasan korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam kontraktor dan proyek konstruksi.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2011: Menetapkan standar biaya masukan yang harus dipatuhi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penerapan undang-undang ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis dan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan perusahaan proyek, diharapkan mematuhi regulasi ini untuk mencapai tata kelola yang baik dan keadilan” jelasnya

Di katakan Giarnold, fenomena ini menimbulkan dampak serius pada keberlanjutan proyek dan kesejahteraan pekerja yang terlibat seperti:

1. Kesulitan Ekonomi Pekerja: Para pekerja yang belum dibayar menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan, mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Ini menciptakan ketidakpastian finansial dan dapat merugikan kesejahteraan keluarga mereka.

2. Ketidakpastian di Tempat Kerja: Tidak dibayarnya para pekerja menciptakan atmosfer ketidakpastian di tempat kerja. Rasa tidak aman ini dapat merugikan produktivitas dan semangat kerja, menghambat kemajuan proyek secara keseluruhan.

3. Ketidakpuasan dan Konflik: Para pekerja yang merasa tidak dihargai dengan tidak dibayarnya upah mereka dapat mengembangkan ketidakpuasan dan konflik di tempat kerja. Hal ini dapat merusak hubungan tim dan berdampak negatif pada dinamika kerja kelompok.

4. Dampak Terhadap Kualitas Pekerjaan: Kurangnya motivasi akibat tidak dibayar dapat berdampak langsung pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Ini dapat mengarah pada penurunan standar, peningkatan kesalahan, dan akhirnya merugikan reputasi proyek.

5. Ketidaksetaraan dan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja: Tidak membayar para pekerja adalah bentuk pelanggaran hak tenaga kerja. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan di lingkungan kerja dan dapat mengundang sanksi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Padahal hal-hak pekerja dilindungi oleh hukum seperti:

1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Memberikan landasan hukum terkait hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah.

Menyediakan ketentuan terkait pembayaran upah secara berkala dan penuh.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial: Menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusahan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Menetapkan ketentuan terkait standar pengupahan dan pembayaran upah.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Pekerja: Melindungi pekerja dengan memberikan hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan terkait upah.

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kesehatan: Menjamin hak pekerja terkait kesejahteraan, yang juga mencakup aspek pembayaran yang adil dan tepat waktu.

“Pentingnya penerapan undang-undang ini di proyek-proyek konstruksi dan sektor lainnya sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlanjutan proyek yang adil dan etis” pungkas Giarnold

Jurnalis : Eka Lesmana

Exit mobile version