TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Perlu diketahui, Satgas bukan segala-galanya. Berdasarkan Perpres Nomor 115, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional, mulai dari struktur pusat hingga ke bawah, termasuk SPPG beserta fungsi-fungsi manajemennya yang berada di bawah BGN.
Hal tersebut disampaikan Ruby Azahra. “Menurutnya, Satgas Percepatan Daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan program dengan kewenangan tertentu sesuai aturan yang tertuang dalam Perpres 115. Sepanjang kewenangan itu ada, maka Satgas melaksanakannya.”Ujarnya Senin 27/04/2026.Usai Apel Pagi disetda kabupaten Tasikmalaya.
Namun, terkait penindakan, penutupan operasional, maupun sanksi lainnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional. Satgas tidak memiliki wewenang menutup atau menghentikan operasional secara langsung.”Ungkapnya
Meski demikian, demi menjamin kualitas pelaksanaan program MBG, Satgas tetap melakukan koordinasi dengan SPPG, koordinator wilayah, KPPG, hingga jajaran eksekutif pengawasan. Berbagai persoalan di lapangan seperti IPAL, kualitas menu, hingga keluhan masyarakat telah disampaikan kepada pihak terkait.


















