Pihak SPBU sendiri yang menyadari kehilangan uang tersebut segera melapor melalui pelapor Edis Rahmat Hidayat. Berdasarkan Laporan Polisi, tim buser langsung bergerak melakukan olah TKP.
“Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. FF berhasil kami amankan di Daerah Cigalontang beserta barang bukti yang digunakan saat beraksi.”Tutur Ipda Agus.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam (Nopol Z 6670 RB) milik tersangka.
Sontak, satu potong jaket dan celana panjang hitam dengan ciri khas polet garis putih (terekam di CCTV).
Atas perbuatannya, tersangka FF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dapat diketahui dari rekaman CCTV yang ada di SPBU. Kini dirinya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.”Jelasnya.
Polisi juga mengimbau kepada para pengelola usaha dan petugas di lapangan untuk selalu waspada dan memastikan tempat penyimpanan uang dalam keadaan terkunci rapat, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.
***


















