Kab. Tasikmalaya, TintaMerahNews.com – Seorang ibu yang tinggal di daerah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka penganiayaan seorang anak. Kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Diketahui, seorang ibu berinisial R yang berprofesi sebagai pengamen itu melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 tahun lantaran dilatar belakangi sifat tempramen dan faktor ekonomi.
“Kami melakukan pemeriksaan lagi (pada) sejumlah saksi, ada putri sambung pelaku yang masih duduk di bangku SMP dan juga tetangganya,” ungkap Aiptu Josner selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Kanit PPA Satreskrim) Polres Tasikmalaya seperti dikutip dari TribunPriangan.com pada Senin (13/2/2023).
“Pelaku sudah dijadikan tersangka, setelah sebelumnya, kami amankan dan dilakukan pengamanan. Memang hasil keterangan, pelaku R ini sering berulang kali melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Ancamannya bisa sampai lima tahun penjara,” tambah Josner.
Diketahui R tidak mampu membendung emosinya setiap kali anaknya menangis usai dirinya pulang mengamen.
Lanjut Josner, R melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu menggunakan alat berupa sapu lidi, kayu bahkan memukul jari anaknya menggunakan gagang pisau.