Tasikmalaya,Tintamerahnews.com – Penolakan warga Desa Cikunir terhadap rencana pembangunan oleh KDMP di Lapang Bola Pojok Dedes semakin menguat. Tidak hanya melalui pernyataan lisan, warga juga membentangkan spanduk di sejumlah titik sebagai bentuk sikap tegas mempertahankan lapangan yang selama ini menjadi ruang publik dan pusat aktivitas sosial desa.
Dalam spanduk tersebut, warga menyatakan bahwa mereka mendukung program KDMP, namun menolak keras jika pembangunan dilakukan di lahan bola.
“Kami mendukung program KDMP, kami menolak membangun di lahan bola Pojok Dedes,” tulis warga. Spanduk lain menyuarakan kegelisahan yang lebih mendalam, “Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak kehilangan satu-satunya lapangan di desa kami.”
Lapang Bola Pojok Dedes selama ini digunakan untuk olahraga, kegiatan kepemudaan, acara desa, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Warga khawatir, pembangunan di lokasi tersebut akan menghilangkan fungsi ruang publik yang memiliki nilai sosial dan kebersamaan bagi masyarakat Desa Cikunir.
Selain masalah sosial, warga menilai rencana pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum pengambilan keputusan strategi yang wajib melibatkan masyarakat desa. Setiap rencana pembangunan yang mencakup aset dan ruang publik desa seharusnya dibahas secara terbuka melalui musyawarah.
Lebih lanjutnya, Pasal 26 ayat (4)
Huruf f UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam perencanaan pembangunan.



















