TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Seorang pasien mengaku mengalami kejanggalan saat berobat di salah satu puskesmas unit Kecamatan Cigalontang pada hari Minggu 29/03/2026 . Pasien tersebut awalnya datang menggunakan BPJS Kesehatan, namun oleh pihak puskesmas dinyatakan bahwa status kepesertaannya tidak aktif.
Akibatnya, pasien diminta untuk membayar biaya pengobatan sebesar Rp75 ribu. Padahal, pasien meyakini bahwa kepesertaan BPJS miliknya masih berlaku.
Ironisnya, pada hari yang sama di sore hari, kondisi pasien memburuk dan kembali berobat hingga akhirnya dirujuk ke RSUD H.Z Mustofa Kabupaten Tasikmalaya. Saat proses administrasi di rumah sakit, BPJS pasien justru dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.”Ujar Keluarga Pasien
Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan sistem atau bahkan indikasi permainan dalam pelayanan di tingkat puskesmas.keluarga Pasien pun mempertanyakan perbedaan data yang terjadi dalam waktu yang sama.



















