Kabag Ekbang Setda Kabupaten Tasikmalaya Diduga “Alergi” Wartawan, Sikap Dinilai Langgar Etika PNS

banner 468x60

TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com — Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi daerah. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya diduga menunjukkan sikap tidak profesional saat didatangi sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait program kegiatan pembangunan.

Alih-alih menjalankan kewajiban moral sebagai pejabat publik untuk memberikan penjelasan, yang bersangkutan justru memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa sepatah kata pun. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial pers sekaligus mencederai prinsip transparansi pemerintahan.

banner 336x280

Perilaku pejabat yang menghindari permintaan konfirmasi publik dinilai tidak sejalan dengan ketentuan etika aparatur sipil negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan:

menjunjung tinggi standar etika dan perilaku dalam menjalankan tugas jabatan;

1.memberikan pelayanan publik yang profesional, jujur, dan terbuka;

2.bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS wajib:

1.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab;

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *