“Kami mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Tiga kompetensi ini menjadi dasar utama dalam mencetak ASN yang profesional,” ungkapnya.
“Ketika kita berhadapan dengan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kaidah dalam kontrak, kita berhak mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan. Kalau terjadi wanprestasi, bisa kita tindak, bahkan sampai pada sanksi blacklist,” jelasnya.
“Kita punya hak dan kewajiban dalam kontrak. Pihak ketiga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Setelah itu, mereka berhak mendapatkan pembayaran. Jadi kami pastikan seluruh proses berjalan profesional agar masyarakat tidak dirugikan dan justru mendapatkan manfaat maksimal,” pungkasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, Dinas PU sebagai pemilik pekerjaan memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak yang telah disepakati.
Reporter : Rinto Wahyudi



















