Ketua DPD Barisan Muda PAN Depok Rubi Hermawan ST memaparkan “terkait program sumur bor fasilitas yang nanti didapat adalah sumur Bor, Pompa air, Toren air lengkap dengan menaranya dan KWH meter dan rencana realisasi program ini terhitung dua minggu setelah pengajuan ke dinas PUPR.” Jelas Rubi Hermawan ST
Berangkat dari temuan di lapangan DPD BM PAN Depok akan memberikan solusi yang kongkrit bagi warga yang Bermukim di wilayah tersebut,karena Merujuk pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.”Pungkasnya
M.Ali Daud (Biro Depok)