Ciamis, Tintamerahnews.com – Masyarakat harus lebih berhati hati memilih tempat praktik layanan kesehatan, karena kesehatan sangatlah penting sekali buat diri kita.
Sebab di negara kita masih banyak yang membuka praktik layanan kesehatan tanpa ijin yang sah dari pemerintah setempat alias ilegal.
Dan kalangan masyarakat pun harus mengetahui perbedaan antara perawat dan Dokter yang jelas.
Di Ciamis, tepatnya di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan, berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, ada seorang mantan perawat membuka praktek layanan kesehatan sendiri dan diduga tidak mengantongi ijin praktik.
AS, pemilik tempat praktek tersebut saat hendak dikonfirmasi, tidak bisa, terkesan menghindar. Sehingga menimbulkan asumsi bahwa AS memang membuka praktik tanpa ijin.
Sedangkan jelas perawat hanya di perbolehkan melakukan pertolongan saat darurat saja. Kewenangan tetap saja pada Dokter yang bertanggung jawab sepenuhnya. Apalagi ini AS Seorang mantan perawat yang di duga buka praktik di rumah.
Meskipun sudah menjalani jalur pendidikan yang resmi tetapi tidak seenaknya buka praktik layanan kesehatan umum terhadap masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Panumbangan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, saat hendak dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengarahkan untuk menemui Kasi P2P, Acep Joni Herianto,S.Sos.
Dalam keterangannya, Acep Joni menyampaikan bahwa seorang Perawat boleh melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat, atau dalam istilah medisnya disebut “Home Care”.
Selain itu Acep Joni mengatakan, bahwa untuk membuka Praktek Pelayanan Kesehatan Pengalaman tidak jadi soal yang penting punya surat ijin.
Adapun yang mengeluarkan surat ijin Praktek menurut Acep joni adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dan untuk memberikan keterangan perihal ijin APOTIK Acep Joni memanggil Kasi Keparmasian dan Alkes Iwan Dermawan.AM.AK.SKM. dari hasil pengecekan Iwan ada dua nama Apotik, yakni Apotik MORIS 1 dan Apotik MORIS 2.
Namun terkait ada dugaan Praktik Pelayanan Kesehatan Iwan belum bisa memastikan, karena menurutnya harus cek dulu ke tempat tersebut.
Terkait masalah Perijinan Iwan menjawab tidak tau karna pihak Dinkes hanya memberikan Rekom saja.
Sedangkan hasil penelusuran Acep Joni AS Pernah menjadi Perawat di Puskesmas Cihaurbeuti namun sudah keluar pada tahun 2021 Acep Joni berjanji akan menindaklanjuti
Sampai berita ini ditayangkan belum ada kabar tindak lanjutnya, bahkan ketika ditanyakan melalui WhatsApp, Acep Joni tidak membalasnya.
Tidak ada Keterangan yang pasti terkait siapa yang mengeluarkan Ijin Praktek Pelayanan Kesehatan, baik menurut keterangan Acep Joni Maupun keterangan Iwan.
Padahal sudah jelas dalam peraturan, bahwa yang mengeluarkan Surat Ijin Praktek (SIP) adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Dede Aan)