Depok Jawa Barat,TintamerahNews.com – Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sudah seharusnya melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat,giat ini sering dilakukan oleh H.M Hasbullah Rahmad S.Pd,M.HUm dewan provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Amanat Nasional, “Bang Has” sebutan akrab nya sudah bersinergi dengan masyarakat sejak dirinya berkecimpung di dunia politik dan menjadi anggota legislatif DPRD kota Depok pada tahun 1999-2004,tidak heran jika karir politiknya melesat dan kini dirinya menjadi anggota dewan DPRD provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Seperti hal nya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 3 tahun 2021 yang berlokasi di Kelurahan Rangkapan Jaya Baru,Kecamatan Pancoran Mas berisikan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.(2/10/23)
Sosialisasi Perda yang didatangi 200 orang ini diharapkan melibatkan semua unsur dimulai dari keluarga. Perda yang telah ditetapkan 10 februari 2021 diharapkan menjadi landasan untuk masyarakat mengetahui tentang hak anak agar mendapatkan kehidupan yang layak.
Rubi Hermawan S.T yg dihubungi lewat telepon menuturkan “sosialisasi ini harus diperbanyak ya,agar masyarakat paham bahwa anak-anak itu perlu diperhatikan agar dapat aman dan nyaman dalam belajar,bermain dan sebagainya karena banyak sekali kejadian kekerasan dan eksploitasi yang membuat anak-anak trauma,ya harapannya sosialisasi ini diperbanyak ya walaupun kita tahu ada batas anggaran dan batas peserta untuk sosialisasi tersebut”.
Adapun perihal tentang partisipasi dan tanggung jawab sangat dibutuhkan baik dari individu,keluarga dan tetangga untuk mendukung Perda ini.
Rubi Hermawan memaparkan perihal bullying,tawuran,narkotika itu berawal dari pendidikan dini yakni penanaman akhlak
“yang pertama saya lihat pemerintah tidak terlalu peduli dengan ummat generasi penerus dengan memperbanyak sekolah-sekolah negeri untuk memberikan penanaman akhlak,karena sekolah negeri ini dapat dijangkau semua orang sedangkan di Depok ini yang kita lihat yang banyak itu SD-IT yang hanya sebagian kalangan menengah keatas yang mampu,yang kedua itu diperbanyak Perda kepemudaan dengan Perda itu artinya pasti banyak kegiatan,fasilitas-fasilitas baru yang dibuat untuk kegiatan pemuda dan ketiga pentingnya fungsi rumah ibadah yang harus kita hidupkan misalnya dengan mensubsidi dibentuknya warung dengan menaruh akses wifi agar anak-anak terfasilitasi nongkrong nya”.
Adapun harapan Rubi Hermawan S.T yang juga berkontestan sebagai Caleg dari Dapil Pancoran Mas berpesan agar masyarakat sadar akan peran untuk mengawal perda yang disosialisasikan kemudian masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada dirinya dengan memilih nya agar bisa duduk di kursi legislatif di tahun 2024 di DPRD kota Depok.
Banyaknya variabel untuk menjadikan Kota Depok sebagai Kota layak anak tentunya dibutuhkan dukungan dari perwakilan legislatif yang dapat menyerap kebutuhan masyarakat baik pemuda,tokoh masyarakat,tokoh agama sehingga nantinya apa yang dicita-citakan terealisasi dengan baik. Terkait pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak bisa didapat melalui APBD dan sumber yang sah sesuai perundang-undangan.
M.A.D ( Biro Depok )