Pj Bupati Apriyadi Dengarkan Arahan Mendagri secara Virtual

banner 468x60

6 Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu

7 Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada Peserta Pemilu tertentu

banner 336x280

8 Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong

9 Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu

Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan, agar pejabat kepala daerah memastikan alokasi anggaran kegiatan Pilkada dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Kesbangpol Provinis Kabupaten/Kota. Kemudian hasil pembahasan bersama, menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menjadi perhatian juga yaitu, penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40% dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60% dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama,”bebernya.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengatakan, setiap tiga bulan semua Pj Kepala Daerah akan dievaluasi terkait kinerjanya. Apalagi kalau kedapatan terjun ke politik praktis, pasti akan dievaluasi. Makanya menjadi penekanan untuk jaga netralitas.

“Kita juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk berkomitmen menjaga netralitas. Kita punya hak pilih tetapi tidak boleh bermain politik praktis,” tegasnya.

Reporter : Maryati

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *