“Selain itu yang jadi permasalahan lahannya juga masih milik aset desa jadi tata caranya harus sewa atau kontrak bukan bagi hasil.”tandasnya
Iapun menambahkan bahwa kami dari pemerintah desa dalam dekat ini akan mengadakan pertemuan dengan kelompok budidaya ikan yang belum terealisasi untuk pembikinan surat perjanjian atau pernyataan.”tuturnya.
Dan sangat di sayangkan ketika masih dalam wawancara dengan kasi pelayanan kami di ajak oleh Warjo selaku kepala desa untuk keruangannya seolah memaksa dan mencegah untuk wawancara.
“Ulahlah nanaonan wawancara Jeung naon diberitakeun.( Sudahlah untuk apa wawancara dan untuk apa diberitakan)..”Ucapnya.
Reporter : wans