Tasikmalaya,Tintamerahnews.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pekerjaan proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dengan luas di bawah 1.000 hektare yang bersumber dari APBD tahun 2026 DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah awak media kembali menyampalkan dugaan minimnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sorotan muncul setelah adanya temuan di lapangan diwilayah kecamatan Cigalontang terkait pemasangan besi wiremesh yang tampak berkarat serta dugaan campuran material beton K175 yang dinilai tidak homogen dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis pekerjaan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, beberapa awak media melayangkan surat permohonan jumpa pers kepada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya guna meminta klarifikasi secara langsung terkait kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi irigasi tersebut. Klarifikasi digelar pada Rabu (13/05/2026) bertempat di Aula Kantor DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya dengan menghadirkan Kepala Dinas, Kepala Bidang SDA, serta pengawas lapangan proyek.
Kepala DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdan Nugraha, ST.MM “menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap informasi dan masukan dari awak media terkait dugaan kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi irigasi tersebut. Ia mengaku belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan, namun informasi yang disampaikan media menurutnya menjadi bahan evaluasi penting bagi dinas selama pekerjaan masih berlangsung.
“Terkait rehabilitasi irigasi yang diberitakan teman-teman media, saya juga melihat ada pertanyaan mengenai kualitas besi yang berkarat. Kalau saya secara pasti belum turun langsung ke lapangan, namun sebetulnya informasi seperti ini cukup penting disampaikan kepada kami karena kegiatan masih berjalan. Kalau pekerjaan sudah selesai tentu akan lebih sulit untuk melakukan perbaikan,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).
Deden juga menegaskan bahwa secara teknis permasalahan tersebut dapat dijelaskan oleh Bidang SDA selaku pelaksana kegiatan teknis. Menurutnya, pengawasan pekerjaan di lapangan tetap dilakukan melalui pengawas proyek, sistem kontrak kerja, serta pihak rekanan pelaksana.



















