Proyek Pembangunan Gadobangkong Di Kabupaten Sukabumi Di Duga Syarat Dengan KKN

banner 468x60

1. Kesulitan Ekonomi Pekerja: Para pekerja yang belum dibayar menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan, mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Ini menciptakan ketidakpastian finansial dan dapat merugikan kesejahteraan keluarga mereka.

2. Ketidakpastian di Tempat Kerja: Tidak dibayarnya para pekerja menciptakan atmosfer ketidakpastian di tempat kerja. Rasa tidak aman ini dapat merugikan produktivitas dan semangat kerja, menghambat kemajuan proyek secara keseluruhan.

banner 336x280

3. Ketidakpuasan dan Konflik: Para pekerja yang merasa tidak dihargai dengan tidak dibayarnya upah mereka dapat mengembangkan ketidakpuasan dan konflik di tempat kerja. Hal ini dapat merusak hubungan tim dan berdampak negatif pada dinamika kerja kelompok.

4. Dampak Terhadap Kualitas Pekerjaan: Kurangnya motivasi akibat tidak dibayar dapat berdampak langsung pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Ini dapat mengarah pada penurunan standar, peningkatan kesalahan, dan akhirnya merugikan reputasi proyek.

5. Ketidaksetaraan dan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja: Tidak membayar para pekerja adalah bentuk pelanggaran hak tenaga kerja. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan di lingkungan kerja dan dapat mengundang sanksi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Padahal hal-hak pekerja dilindungi oleh hukum seperti:

1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Memberikan landasan hukum terkait hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah.

Menyediakan ketentuan terkait pembayaran upah secara berkala dan penuh.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial: Menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusahan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Menetapkan ketentuan terkait standar pengupahan dan pembayaran upah.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Pekerja: Melindungi pekerja dengan memberikan hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan terkait upah.

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kesehatan: Menjamin hak pekerja terkait kesejahteraan, yang juga mencakup aspek pembayaran yang adil dan tepat waktu.

“Pentingnya penerapan undang-undang ini di proyek-proyek konstruksi dan sektor lainnya sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlanjutan proyek yang adil dan etis” pungkas Giarnold

Jurnalis : Eka Lesmana

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *