“Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya merujuk pada aturan yang berlaku.
Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” imbuhnya.
Sementara bagi Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Kemenag Akan Memberikan Tunjangan ke Guru Honorer Agar tidak berkecil hati, guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dijanji bakal diberikan tunjangan insentif.
Dari informasi yang dihimpun awak media tintamerahnews.com , insentif ini merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan itu kabarnya diberikan secara rutin perbulan sebanyak Rp250 ribu, sesuai dengan pernyataan Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar.
Metode pencairannya, dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya. Nantinya, guru honorer akan menerima Rp1,5 juta setiap semester.
Tidak mudah juga, untuk menerima tunjangan tersebut, guru honorer harus memenuhi beberapa syarat tertentu.Di antaranya, aktif mengajar di sekolah seperti MI, MTs, hingga MA. Lalu harus memiliki nomor PTK, dan terdaftar di lembaga pendidikan.
Bukan hanya itu, guru honorer juga diwajibkan memiliki status GYT dengan masa kerja minimal dua tahun. Pendidikannya pun minimal S1 atau Diploma IV.
Selama menerima tunjangan, guru dilarang menerima bantuan dari lembaga lain jika belum memasuki masa pensiun. Sekadar diketahui, hingga April 2026 sedikitnya 8.613 guru madrasah yang telah menerima tunjangan khusus yang dibayar bertahan selama tiga bulan.
Reporter : Rinto Wahyudi.



















