Tasikmalaya, Tintamerahnews.com -Seorang Petani bernama Mian (83) di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya dibunuh Rukiman (53) karena Dendam telah menyantet.
Tak perlu waktu yang lama, Rukiman (53) ditangkap Polisi di rumahnya pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB.
AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Kami tidak kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku mengingat kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekira Pukul 08.00 WIB Pagi pada Kamis 11 Mei 2023,” ujar Kapolres Tasikmalaya kepada wartawan, Jum’at (12/05/23).
Suhardi menyebutkan berdasarkan keterangan pelaku, Rukiman melakukan pembunuhan didasari karena dendam pribadi, telah mengguna-gunanya (santet).
“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban, sehingga pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut” tambah Suhardi.
Pelaku Rukiman (53) sendiri merupakan tetangga korban (Petani) dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban.
Dari misteri pembunuhan ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan beberapa barang bukti pembunuhan.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” jelas AKP Ari Rinaldo selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pihak Polres Tasikmalaya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Desa Bantarkalong yang telah membantu terhadap penyelidikan ini.
Akibat perbuatannya, Rukiman (53) pelaku tersangka pembunuhan seorang Petani di Bantarkalong dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. (Red)