MAJALENGKA, Tintamerahnews.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Akbar Samodratama, Kabag Ekbang Setda Majalengka, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak partisipasi masyarakat dan memberikan informasi yang jelas tentang dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Majalengka menegaskan penggunaan DBHCHT yang efektif dan efisien untuk pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu proporsi alokasi DBHCHT akan digunakan sebagai stimulasi anggaran untuk pengawasan, memainkan peran penting dalam menekan peredaran rokok dan tembakau tak bercukai,” jelas Akbar Samodratama, Sabtu (11/11/23).
Selain itu, sosialisasi juga mencakup empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.
“Tak dipungkiri, rokok ilegal masih banyak ditemukan dan alokasi 10 persen DBHCHT akan digunakan untuk penegakan hukum dan edukasi terhadap bahaya rokok ilegal,” tambahnya.
Rokok ilegal lanjut Akbar, tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga merugikan industri tembakau dan kesejahteraan ekonomi.
Untuk itu, Pemkab Majalengka berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal dan memanfaatkan DBHCHT untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Dalam alokasinya diperuntukkan, 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum, 40 persen untuk kesehatan, dan 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Upaya ini terang Akbar, dilakukan karena peredaran rokok ilegal meresahkan dan merugikan keuangan negara. Dengan mengatur penggunaan DBHCHT, Pemkab Majalengka berharap dapat mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)